Jakarta, CNN Indonesia -- Perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) akan mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Kramat, Senen, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (4/5). Mereka akan berdiskusi dan meminta Ketua KY mengawasi hakim yang akan memvonis kasus penodaan agama.
"GNPF datang ke KY, Nanti yang akan menerima Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari langsung," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkatnya kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (4/5).
Pertemuan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua GNPF MUI, Bachtiar memimpin langsung rombongan GNPF.
Vonis kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar 9 Mei mendatang. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok dituntut dengan dakwaan alternatif, Pasal 156 KUHP karena pernyataannya di depan warga Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
GNPF berulang kali menggelar aksi menuntut Ahok dihukum sesuai dakwaan primair yakni, Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tanggal 5 Mei esok, GNPF juga akan kembali menggelar Aksi Bela Islam 55. Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera mengklaim 5 juta orang akan hadir dalam aksi menuntut independensi hakim.