Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya mengaku kenal dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Isnu menyebut Andi berperan sebagai cawe-cawe atau pihak yang membantu mengerjakan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Hal ini diungkapkan Isnu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5).
"Andi yang saya kenal pengusaha. Dia mungkin seperti cawe-cawe," ujar Isnu saat memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnu menyatakan pertama kali mengenal Andi melalui Irman yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Administasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ia diberitahu bahwa Andi adalah orang yang akan menangani proyek e-KTP. Saat itu Isnu diminta oleh Irman agar 'nurut' pada Andi.
"Yang penting kamu nurut sama Andi karena dia yang atur proyeknya. Benar Pak Irman bilang itu?," tanya jaksa penuntut umum menirukan ucapan Irman pada Isnu.
"Iya benar," jawab Isnu.
Isnu kemudian diundang Andi untuk mengikuti pertemuan di ruko Fatmawati, Jakarta Selatan. Ruko itu belakangan diketahui merupakan kantor Andi.
Isnu bertemu dengan berbagai pihak swasta yang akan menggarap proyek e-KTP. Dalam pertemuan di ruko tersebut, ia mendengarkan presentasi dari sejumlah pihak terkait proyek e-KTP.
"Tujuannya mencari peluang pekerjaan untuk proyek e-KTP," katanya.
Namun Isnu membantah saat disinggung majelis hakim bahwa pertemuan itu bertujuan menentukan konsorsium PNRI sebagai pemenang tender proyek e-KTP. Isnu mengatakan dirinya hanya mengikuti pertemuan di ruko Fatmawati sebanyak tiga kali.
"Saya hanya bahas teknologi dan penerapan e-KTP di Indonesia. Kami diskusi agar proyek ini disesuaikan dengan tren yang ada," tuturnya.