KPK Panggil Bekas Pejabat Kemendagri Usut Korupsi e-KTP

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 11:59 WIB
Selain Sugiharto, KPK juga memeriksa dua saksi lain untuk mengonfirmasi keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Petugas menunjukan cara pembuatan e-KTP di lingkungan Pusat data server e-KTP di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Degeri, Jakarta, Selasa 25 November 2014. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Menghentikan sementara penerbitan e-KTP, karena berbagai persoalan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pada 2011 hingga 2012, Sugiharto. Bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut, bakal diminta keterangan oleh tim penyidik KPK.

"Iya Sugiharto diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (18/5).

Selain Sugiharto, KPK juga memeriksa dua saksi lain untuk mengonfirmasi keterlibatannya dalam kasus tersebut. Mereka adalah karyawan Misuko Elektronik Pamuji Dirgantara dan karyawan PT Solid Arta Global, Andreas Karsono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam mengusut kasus ini, KPK telah memanggil Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Mahmud Toha Siregar dan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan. Keduanya bersaksi untuk Sugiharto.

Drajat diduga sebagai saksi kunci. Lembaga antirasuah pernah menyita sejumlah berkas dan dokumen dari hasil penggeledahan di rumahnya, Rabu (19/11).

Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Ia disangka lalai dalam menjalankan tugasnya.

Sugiharto pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER