Mahfud: Bebastugaskan Ahok Atau Terbitkan Perppu

Marselinus Gual | CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2017 20:38 WIB
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan tak ada aturan yang bisa mempertahankan Ahok dari kursi Gubernur setelah menjadi terdakwa.
Presiden didesak segera membebastugaskan Ahok setelah ia jadi terdakwa kasus penodaan agama. (CNN Indonesia/Grandyos Zafna/Pool)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, tak ada aturan yang bisa mempertahankan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya saat ini Ahok, sapaan Basuki, berstatus terdakwa kasus penodaan agama.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok seharusnya sudah dibebastugaskan sementara. Dalam pasal 83 disebutkan bahwa kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun, bisa diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD oleh Presiden.

"Tidak ada pasal lain yang menafikkan itu," kata Mahfud di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menegaskan, tak ada pasal lain dalam undang-undang itu yang mengatur bahwa Presiden harus menunggu penuntutan sebelum pemberhentian sementara. "Ini dakwaan, dan dakwaannya jelas 4-6 tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada jalan lain jika memang Presiden Joko Widodo ingin mempertahankan Ahok sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta yakni menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Perppu yang diterbitkan itu nantinya harus mencabut pasal 83 tersebut agar tidak melanggar hukum.
Namun jika perppu diterbitkan, menurut Mahfud menilai bakal ada akibat politik yang harus ditanggung yakni reaksi dari publik. Mahfud mengingatkan, penerbitan perppu tersebut bakal dinilai mengistimewakan Ahok.

Ahok saat ini berstatus nonaktif setelah mengambil cuti untuk berkampanye. Ia akan aktif lagi pada 11 Februari nanti atau saat masa kampanye berakhir.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo mengatakan, pemberhentian sementara Ahok menunggu tuntutan jaksa di persidangan. Ia menilai, hal tersebut sesuai aturan.

"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujarnya.

Ahok saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama. Ia didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun.
(sur/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER