Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI menemukan sebanyak 222 jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diisi oleh pejabat publik. Jumlah itu belum termasuk komisaris di BUMD yang juga dirangkap oleh pejabat daerah.
Sebanyak 222 komisaris itu menjabat di 144 BUMN berbagai sektor dari 541 perusahan pelat merah.
"Dari 144 yang dipantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 diantaranya berpotensi merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik," kata Komisioner Ombudsman A. Alamsyah Saragih dalam diskusi Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5).
Alamsyah mengungkapkan, data yang diperoleh pihaknya belum termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun Ombudsman sudah mendapat laporan beberapa pemerintah daerah menempatkan sekretaris daerah hingga kepala dinas pada posisi komisaris BUMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan sementara ini masih dalam tahap verifikasi dan konfirmasi oleh Ombudsman," kata dia.
Alamsyah mengatakan, secara normatif rangkap jabatan sejumlah pejabat terkait pelaksanaan pelayanan publik ini dilarang sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Rangkap jabatan tersebut menurutnya memunculkan potensi konflik kepentingan. Bila dibiarkan, hal ini bisa melanggar etika sekaligus pemborosan anggaran.
"Orang tidak intens, rangkap penghasilan, kadang-kadang jadi tempat untuk tempat kerabat. Ini juga soal etik," katanya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo menilai fenomena rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan ini menjadi akar terjadinya kecurangan.
Menurut dia, bila sebuah organisasi bisa menghindari rangkap jabatan, hal itu bisa mempermudah pencegahan kecurangan atau korupsi.
"Adanya perbenturan kepentingan itulah akar sebab musabab terjadinya kecurangan atau korupsi," kata dia.
Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengaku menjadi salah satu orang yang tak setuju dengan rangkap jabatan pejabat pemerintah. Pasalnya, konflik kepentingan saat mereka menjalankan tugas sangat besar.
Seharusnya rangkap jabatan itu menurut Agus dihapuskan dan mulai dipilih orang-orang yang memiliki kemampuan serta waktu luang sehingga bisa kerja fokus menjalankan tugasnya sebagai komisaris BUMN.
"Harusnya tidak boleh rangkap jabatan. Dipilih orang yang
full time, ahli dan menguasai masalah," katanya.