Sebanyak 222 komisaris itu menjabat di 144 BUMN berbagai sektor dari 541 perusahan pelat merah.
"Dari 144 yang dipantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 diantaranya berpotensi merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik," kata Komisioner Ombudsman A. Alamsyah Saragih dalam diskusi Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamsyah mengatakan, secara normatif rangkap jabatan sejumlah pejabat terkait pelaksanaan pelayanan publik ini dilarang sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Orang tidak intens, rangkap penghasilan, kadang-kadang jadi tempat untuk tempat kerabat. Ini juga soal etik," katanya.
Menurut dia, bila sebuah organisasi bisa menghindari rangkap jabatan, hal itu bisa mempermudah pencegahan kecurangan atau korupsi.
"Adanya perbenturan kepentingan itulah akar sebab musabab terjadinya kecurangan atau korupsi," kata dia.
Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengaku menjadi salah satu orang yang tak setuju dengan rangkap jabatan pejabat pemerintah. Pasalnya, konflik kepentingan saat mereka menjalankan tugas sangat besar.
Seharusnya rangkap jabatan itu menurut Agus dihapuskan dan mulai dipilih orang-orang yang memiliki kemampuan serta waktu luang sehingga bisa kerja fokus menjalankan tugasnya sebagai komisaris BUMN.
"Harusnya tidak boleh rangkap jabatan. Dipilih orang yang full time, ahli dan menguasai masalah," katanya.