Susi: Penerbitan Larangan Cantrang Ditunda hingga Akhir 2017

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2017 19:29 WIB
Larangan penggunaan cantrang akan diterbitkan jika pemerintah menuntaskan penyaluran alat penangkap ikan ramah lingkungan kepada nelayan di seluruh Indonesia.
Larangan penggunaan cantrang akan diterbitkan jika pemerintah menuntaskan penyaluran alat penangkap ikan ramah lingkungan kepada nelayan di seluruh Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menunda penerbitan larangan penggunaan cantrang hingga Desember 2017. Keputusan itu diambil karena pemerintah masih menemukan sejumlah persoalan terkait rencana pengaturan cantrang.

"Larangan penggunaan cantrang ditunda sampai akhir Desember tahun ini, berlaku untuk semua wilayah perikanan di Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (4/5).

Susi mengatakan, nelayan masih dapat menggunakan cantrang selama masa transisi. Larangan akan diterbitkan setelah pemerintah membagikan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.
Sosialisasi untuk para nelayan terkait kebijakan ini, kata Susi, akan segera digelar kementeriannya. Langkah itu diambil karena selama ini pemerintah tidak gencar mengkampanyekan larangan penggunaan cantrang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akui memang belum ada sosialisasi. Nanti selama satu tahun ini kemungkinan akan ada diskusi dan sosialisasi soal cantrang dengan nelayan," tuturnya.
Keputusan menunda larangan cantrang dilakukan usai Susi berdialog dengan Presiden Joko Widodo, Rabu kemarin. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyebut Jokowi memutuskan penundaan itu karena realisasi pergantian peralihan cantrang baru mencapai tujuh persen.

Larangan penggunaan alat tangkap yang diklaim berbahaya bagi keberlanjutan perikanan itu sebelumnya ditunda hingga Juni mendatang. Penundaan diputuskan karena pemerintah belum menuntaskan pembagian pengganti cantrang kepada nelayan.

Larangan penggunaan cantrang sebelumnya telah tertuang dalam Surat Edaran 72/MEN-KP/II/2016 tentang pembatasan penggunaan alat penangkap ikan cantrang di wilayah  pengelolaan perikanan negara Indonesia (WPPNRI).

Cantrang merupakan alat tangkap ikan yang terdiri dari dua tali penarik panjang. Tali itu dikaitkan pada ujung sayap jaring. Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dan pemberat.


TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER