Pengganti cantrang sangat dibutuhkan karena kebijakan pelarangan penggunaan cantrang yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu, disebut Teten telah memberatkan kehidupan nelayan.
Teten mengakui telah ada upaya dari KKP untuk membagikan pengganti cantrang kepada nelayan. Namun alat pengganti itu belum merata dibagikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bagi nelayan yang tetap melaut dengan cantrang, kata Teten, biasanya ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Ini banyak yang ditangkapi oleh polisi. Mereka melakukan perlawanan terhadap polisi," ujar Teten.
Larangan penggunaan alat tangkap cantrang diberlakukan pada 3 Januari lalu lewat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Alat Penangkapan Ikan Jenis Pukat Hela dan Pukat di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI (WPPRI).
"Ini banyak yang ditangkapi oleh polisi. Mereka melakukan perlawanan terhadap polisi," ujar Teten.