Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua KPK Agus Rahardjo menilai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seharusnya terbebas dari unsur partai politik. Ia berkata, badan legislatif harus membuat peraturan yang rinci terkait keberadaan unsur partai di DPD.
Agus secara khusus menyorot Ketua DPD Oesman Sapta Odang yang kini memegang tiga jabatan berbeda. Selain di DPD, Oesman menjabat wakil ketua MPR dan ketua umum Partai Hanura.
"Ide pendirian DPD adalah keterwakilan partai atau daerah? Kalau daerah, semestinya harus dipisahkan. Kalau anda orang partai, anda di DPR," kata Agus saat berbicara pada diskusi bertajuk 'Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah' di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut dua status dipegang Oesman, sebagai representasi daerah dan ketua partai, seperti makhluk berkelamin ganda. "Yang terjadi kasusnya Pak Oso, jadi seperti banci. Daerah kok ada unsur partai," kata Agus.
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyebut status Oesman berkaitan dengan etika bernegara. Menurutnya pendekatan etika harus diambil karena saat ini tidak ada peraturan yang secara detail mengatur unsur politik pada pimpinan MPR dan DPD.
Alamsyah meminta MPR dan DPD bertindak cepat merespons dua status berbeda Oesman. "Institusinya tidak boleh diam. MPR dan DPD, etiknya harus berjalan," tuturnya.
Secara khusus, Alamsyah mendorong Oesman harus memilih satu, antara tetap menjadi wakil ketua MPR dan ketua DPD atau ketua umum Partai Hanura.
Desember 2016, Oesman terpilih menjadi orang nomor satu di Hanura. Ia menggantikan posisi Wiranto yang melepaskan jabatan politik karena ditunjuk Presiden Jokowi menjadi menteri.
Selang empat bulan, Oesman dilantik memimpin DPD. Ia terpilih secara aklamasi pada serangkaian rapat DPD yang diwarnai kericuhan.