Jakarta, CNN Indonesia -- Budi Utomo alias Cak Budi sempat membuat heboh dalam satu pekan terakhir karena menggunakan uang donasi untuk membeli ponsel iPhone 7 dan mobil Fortuner. Setelah mengakui tindakannya itu dan meminta maaf, Cak Budi lalu menjualnya dan menyumbangkan seluruh uang donasi ke lembaga Aksi Cepat Tanggap.
Saat mendatangi Gedung Kementerian Sosial, Jakarta pada Kamis (4/5), pemilik akun penggalangan donasi melalui media sosial (cakbudi_) itu lalu menceritakan alasan kenapa ia membeli iPhone 7 dan Mobil Toyota Fortuner.
"Saya butuh mobil yang besar karena jangkauannya ini terjal, gunung, pelosok desa. Kalau mobil pendek nanti kecantol," kata Cak Budi, saat ditemui, di sela-sela kunjungannya di kantor Kementerian Sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Budi beralasan, mobil Toyota Fortuner adalah mobil yang kuat sehingga bisa mengangkut barang yang banyak. Selain itu, mobil itu juga dapat menempuh jarak jauh dengan lebih cepat.
Dari paparannya, Cak Budi mengaku sudah melakukan kegiatan sosial hampir di seluruh wilayah yang ada di Pulau Jawa, bahkan hingga ke Sumatera dan Sulawesi.
Jika alasan mobil Fortuner sebagai alat angkut, alasan pembelian iPhone 7 kata dia adalah untuk menunjang kegiatan-kegiatan sosialnya. Sebab, ia membutuhkan
handphone dengan kualitas kamera bagus dan memori besar untuk mengabadikan momen. Sehingga, dokumentasi itu nantinya bisa diunggah di akun Instagramnya.
"Iphone juga sama karena harus ambil video jadi harus ambil yang memorinya besar," kata Cak Budi.
Jual kembali Sebelum mengungkap alasannya membeli dua barang tersebut dari uang donasi, Cak Budi mengatakan dirinya tidak mengetahui cara mengelola dan mengatur bantuan atau donasi yang masuk dari para donatur. Termasuk soal penggunaan dana dari para donatur tersebut.
"Soal pembelian Fortuner, saya klarifikasi di sini memang saya akui, saya mengaku salah, mengaku bodoh karena saya tidak bisa me-
manage bantuan yang masuk," kata dia.
Cak Budi pun telah menjual mobil Toyota Fortuner tersebut. Uang hasil penjualan mobil kemudian digabung dengan seluruh donasi yang terkumpul dan diserahkan ke lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total uang donasi yang ia serahkan itu senilai Rp1.774.388.531.
Sedangkan untuk iPhone 7, Cak Budi mengatakan belum sempat menjualnya. Karena masih diperlukan untuk mengurus beberapa keperluan. Namun, ia berjanji secepatnya akan segera menjual handphone tersebut.
"Untuk Iphone-nya belum ya. Rencananya hari ini, tapi sepertinya tidak sempat karena ada acara ini. InsyaAllah, besok akan saya jual," ucapnya.
Terkait aksinya yang bikin heboh publik ini, Kementerian Sosial Republik Indonesia sudah memberi teguran kepada Cak Budi. Mereka juga menutup rekening yang digunakan untuk melakukan penggalangan dana sebagai sanksinya.
 Cak Budi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki) |
Belum ada izin Di luar paparan mengenai pembelian barang, Cak Budi juga menuturkan kalau penggalangan donasi melalui media sosial yang ia lakukan memang belum meminta izin kepada pejabat yang berwenang.
"Yang perlu saya bilang di sini, memang saya belum pernah izin ke Kementerian Sosial soal kegiatan saya," kata dia.
Cak Budi mengatakan selama ini tidak mengetahui tentang prosedur perizinan dan pelaporan yang harus dilakukan jika ingin melakukan penggalangan dana.
"Iya tidak tahu. Jadi memang saya pikir diperbolehkan
gitu menolong orang secara pribadi," ucapnya.
Cak Budi mengaku akan menyerahkan kejadian ini kepada Allah apabila ada donatur yang melaporkan dan memproses kejadian ini kepada pihak yang berwenang.
"Wallahualam, hanya Allah yang tahu,
no comment, yang penting saya sudah pegang niat tulus saya, saya mengakui bersalah, memang ini tidak pahamnya saya dalam sistem pengelolaan dan penyaluran," ucapnya.
 Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki) |
Tanggapan Menteri Sosial Menanggapi tindakan Cak Budi, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa lalu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan maka diberi kewenangan kepada pengumpul sumbangan, baik berupa uang atau barang sampai 10 persen untuk menunjang layanan usaha kesejahteraan sosial.
Namun, Khofifah menambahkan pengumpulan sumbangan, baik perupa uang atau barang hanya boleh dilakukan oleh organisasi atau perkumpulan sosial yang sudah berbadan hukum dan mendapat izin dari kementrian sosial.
"Ketika akan melaksakan layanan usaha kesejahteraan sosial, maka proses pengumpulan dana itu harus seizin kementerian sosial kalo memang donaturnya antar provinsi," kata Khofifah.
Menambahkan paparan tersebut, Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia, Mira Riyati Kurniasih mengatakan penggalangan dana jika dilakukan secara individu akan sulit untuk mengontrol terkait anggaran atau dana yang masuk.
"Kami minta Cak Budi kalau akan diteruskan kegitan sosial harus bentuk dulu kelembagaan atau yayasan organisasi. Sehingga saat pengumpulan dana akan jadi akuntabel dan transparan," kata Mira.
Lebih lanjut Mira mengatakan, terkait dengan kasus yang menimpa Cak Budi ini, Kementerian Sosial hanya akan melakukan peneguran.
"Karena ini ketidaktahuan kami hanya melakukan peneguran dan penghentian. Kedua, dana itu harus segera disalurkan ke yayasan, dan sekarang rekeningnya sudah ditutup," ujarnya.