Polisi Jaga Ketat, Massa Aksi 55 Tiba di Gedung MA

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mei 2017 13:31 WIB
Aparat keamanan menjaga ketat gedung Mahkamah Agung. Ribuan aparat kepolisian berjaga di depan gedung menyambut para peserta demo.
Aparat keamanan menjaga ketat gedung Mahkamah Agung. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pedemo yang mengatasnamakan aksi bela Islam 55 mulai berjalan dari masjid Istiqlal menuju depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Mereka berencana menyampaikan tuntutan terkait independensi majelis hakim yang menangani perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Untuk mengantisipasi aksi massa tersebut, ribuan aparat kepolisian telah berjaga di depan gedung MA. Puluhan kendaraan taktis, barakuda, dan barikade juga telah disiapkan. Polisi juga telah memasang kawat duri sebagai pembatas agar massa tak merangsek masuk ke depan gedung MA.

Para pedemo dengan berpakaian khas putih-putih telah tiba di depan kawat duri. Para massa yang baru saja tiba juga dibatasi oleh pasukan Front Pembela Islam (FPI) yang membentuk barikade di depan kawat duri.
Kepolisian sebelumnya telah meminta agar massa tak melakukan aksi di depan gedung MA. Namun pihak GNPF MUI telah menegaskan akan menemui jajaran pimpinan MA untuk menyampaikan tuntutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera sebelumnya mengatakan, ada dua poin utama yang akan diserukan dalam aksi hari ini. Pertama, adalah menuntut independensi hakim dalam perkara penodaan agama dan kedua, meminta hakim agar memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan dan hati nurani.

Tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ahok dinilai Kapitra tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Juru bicara MA Suhadi menegaskan, massa aksi bela Islam 55 tak bisa mengintervensi putusan majelis hakim yang menangani perkara Ahok. Kendati demikian, Suhadi menyatakan terbuka jika ada perwakilan massa yang ingin menemui pimpinan MA. Namun ia menegaskan, pertemuan itu sekadar mendengarkan pendapat tanpa mendesak MA menyampaikan tuntutan massa kepada majelis hakim.⁠⁠⁠⁠
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER