Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadiri sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk pertama kalinya hari ini.
Dia pun berharap putusan hakim pada sidang selanjutnya dapat adil pada gubernur yang yang diusung partainya itu.
Hasto hadir mengenakan kemeja bermotif batik warna cokelat dalam sidang beragenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Ahok. Saat ditemui usai sidang, Hasto berharap majelis hakim memberikan keputusan yang terbaik saat pembacaan vonis yang rencananya dilakukan pada Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Saya) menyerahkan putusan yang terbaik didasarkan pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim," kata Hasto di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Jaksa penuntut umum menuntut Ahok dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dia dijerat Pasal 156 KUHP tentang kebencian terhadap satu golongan.
Majelis hakim menyatakan tak ada pembacaan replik (jawaban atas pleidoi) maupun duplik (tanggapan replik) dari masing-masing jaksa penuntut umum atau penasihat hukum Ahok.
Tim penasihat hukum Ahok menyatakan kliennya tak perlu dipenjarakan. Salah satu anggota tim penasihat hukum I Wayan Sudirta menjelaskan, selama tak ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu dua tahun, maka Ahok tak perlu dipenjara.
Hari ini, Ahok membacakan nota pembelaan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.
Jaksa menilai Ahok telah melakukan tindakan yang menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Namun, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa.
Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta serta usahanya untuk berperilaku lebih humanis.