Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian Buni Yani ke Kejaksaan Negeri Depok, Senin (10/4). Pelimpahan tahap dua itu disertai penyerahan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, institusinya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus
hate speech itu setelah Kejari Depok menyatakan berkas acara penyidikan perkara itu lengkap alias P21.
"Hari ini tahap dua akan dilakukan penyidik Reserse Kriminal Khusus ke Kejari Depok," kata Argo di Jakarta, Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 10.38 WIB tadi, Buni Yani yang pernah menjadi dosen komunikasi di London School of Public Relations (LSPR) itu datang ke markas Polda Metro Jaya bersama tiga kuasa hukumnya. Mengenakan baju putih, dia langsung ke gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, dalam penyerahan berkas tahap dua, penyidik tidak membuat BAP ulang. Penyidik hanya memeriska kesehatan Buni Yani sebelum menyerahkannya kepada kejaksaan.
"Tadi di rumah sakit Polda kami cek kesehatannya dan ternyata yang bersangkutan sehat secara fisik," ucap Argo.
Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2
juncto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia ditetapkan menjadi tersangka karena diduga secara sengaja mengunggah transkripsi video pernyataan Ahok terkait surat Al-Maidah yang tidak lengkap ke media sosial.
Buni Yani mengajukan praperadilan atas penindakan kepolisian, namun pertengahan Desember 2016 Pengadilan Negari Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.