Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan terhadap Presiden Joko Widodo terkait dengan permohonan penghentian status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda pada Selasa (25/4) kemarin. Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan kembali digelar pada Selasa (2/5) mendatang.
Sidang gugatan dengan agenda pemeriksaan pokok permohonan ditunda karena majelis hakim berhalangan. "Penundaan karena hakim masih di luar kota," kata humas lembaga Persaudaraan Muslimin Indonesia, Syahrudi, saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (26/4).
Syahrudi menjelaskan gugatan yang mereka layangkan agar Ahok dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tergugat dalam permohonan itu, kata Syahrudi, adalah Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang berhak untuk menonaktifkan sang gubernur.
Sebelumnya Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam mengatakan pada Maret lalu, pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden agar menonaktifkan Ahok karena sudah menjadi terdakwa sejak Desember 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami menggugat terkait dengan tidak dicopotnya Ahok dari jabatannya. Surat kami sudah sampaikan ke Presiden pada Maret lalu,” kata Usamah.
Usamah mengatakan sudah ada yurisprudensi terkait dengan pencopotan gubernur ketika seseorang berstatus sebagai terdakwa. Mereka di antaranya adalah Ratu Atut (gubernur Banten) atau Gatot Pujo Nugroho (gubernur Sumatera Utara).
Usamah menuturkan dalam Undang Undang Nomor 24/2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur tentang penghentian kepala daerah saat memperoleh status terdakwa.
Pada Pasal 83 ayat 1 dinyatakan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Diketahui, Ahok dituntut pidana penjara selama satu tahun terkait dengan dugaan penodaan agama oleh jaksa penuntut umum. Dia dianggap melakukan pidana membenci kelompok tertentu, sehingga dijerat Pasal 156 KUHP.