Menkumham Wacanakan Amnesti untuk Atasi Overkapasitas Lapas

CNN Indonesia
Minggu, 07 Mei 2017 13:58 WIB
Menteri Yasonna mewacanakan pemberian amnesti bagi narapidana yang tinggal menyisakan hitungan hari guna mengurangi kelebihan kapasitas di dalam penjara.
Menkumham Yasonna Laoly wacanakan amnesti bagi narpidana yang menyisakan masa tahanan hitungan hari. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan pemberian amnesti atau pengampunan hukuman bagi para narapidana yang sudah 'khatam' di penjara guna mengurangi overkapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan.

Amnesti diberikan, kata Yasonna, dengan catatan narapidana sudah menjalani hukuman secara pantas dan menyisakan masa tahanan hitungan hari.

"Di beberapa negara dibuat amnesti, pengampunan kan mengurangi (penghuni lapas)," ujar Yasonna seperti dikutip detikcom di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Minggu (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kunjungan Yasonna ke Rutan Pekanbaru merupakan bagian dari tindak lanjut Kemenkumham terhadap kaburnya 442 tahanan pada Jumat (5/5).

Persoalan overkapasitas lapas dalam hal ini menjadi sorotan pemerintah dalam menanggapi peristiwa rusuh di Rutan Pekanbaru.
Yasonna menyadari, menjadikan amnesti sebagai solusi mengatasi overkapasitas lapas bakal mengundang kontroversi. "Nah orang-orang bilang 'wah masa diampuni?'," kata dia.

Untuk menjawab respons skeptis tersebut, Yasonna pun menantang publik agar mencoba mencicipi tinggal di balik bui. Dia mempersilakan orang merasakan bagaimana rasanya menjalani hidup di balik terali.

Tak tanggung-tanggung, Yasonna siap membayarkan uang bagi siapapun yang berani menerima tantangannya.

"Satu hari nginep di hotel berapa? Rp500 ribu. Coba tinggal 10 hari, kan Rp 5 juta. Kita tes," ujar Yasonna.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai ada banyak opsi hukuman bagi narapidana tanpa harus melulu memnjarakannya. Dia berharap masyarakat memandang warga binaan lapas secara proporsional.

Yasonna mendorong perubahan KUHP nantinya bisa memberikan opsi hukuman selain penjara bagi para terpidana. "Ada opsi kerja sosial, hars ada perbaikan perundangan," kata dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER