Bongkar Kesaksian Novel Baswedan, Masinton Siap Diperiksa KPK

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Mei 2017 21:22 WIB
Masinton sebelumnya menyebut Novel telah memberikan keterangan palsu. Dia siap diperiksa KPK untuk membuktikan tudingannya itu.
Anggota Komisi 3 DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu saat diskusi terkait hak angket DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu, 6 April 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyatakan siap membuktikan ucapannya yang menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan memberikan keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, 30 Maret lalu.

Dalam sidang itu, Novel menyebut anggota Fraksi Hanura Miryam S Haryani mendapat ancaman dari enam orang politikus di DPR. Di antaranya adalah politikus Golkar Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, politikus Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Hanura Syarifudin Suding, dan politikus PDIP Masinton Pasaribu.

Masinton meresponsnya dengan menyebut Novel memberikan keterangan palsu. Dia menyatakan siap diperiksa KPK untuk membuktikan ucapannya itu.
"Jangankan dimintai keterangan, ditembak juga siap. Hahahaha..." kata Masinton usai diskusi 'Meriam DPR untuk KPK' di Jakarta, Sabtu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masinton menegaskan siap mempertanggungjawabkan ucapannya bahwa enam nama anggota DPR -termasuk dirinya- yang dikatakan Novel di persidangan itu tak berdasar. Politikus PDIP itu mengklaim bahwa yang dirinya sampaikan ini adalah fakta.

"Saya sebut penyidik KPK yang memberikan kesaksian palsu di persidangan KPK itu bisa saya buktikan. Karena tuduhan itu nggak benar," tegasnya.
Masinton tak membantah pengajuan hak angket ke KPK ini berkaitan dengan dugaan ancaman yang didapat Miryam dari sejumlah anggota dewan.

Menurunya, lewat hak angket ini nantinya dapat dilihat bagaimana KPK memeriksa Miryam dan saksi-saksi lainnya saat penyidikan kasus e-KTP.

"Justru itu sebagai pendalaman kita untuk (mengetahui) apakah ada penyimpangan di dalam proses penanganan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutur Masinton.

Miryam saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER