Wiranto: Langkah Hukum Diambil untuk Bubarkan HTI

CNN Indonesia
Senin, 08 Mei 2017 14:15 WIB
Kegiatan HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Karena itu pemerintah merasa perlu untuk membubarkan ormas ini.
Pemerintah membuarkan ormas HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto, Senin (8/5) di Kemekopolhukam, Jakarta.
Sebagai badan hukum, HTI menurut Wiranto, tidak melaksanakan peran positif untuk memgambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

HTI,kata Wiranto juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
"Aktivitas yang dilakukan telah nyata-nyata menimbulkan benturan di masyarakat gang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutungan NKRI," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan pembubaran HTI ini menurut Wiranto bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas, khususnya ormas Islam.

"Semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Wiranto.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER