Jakarta, CNN Indonesia -- Pembubaran organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan dilakukan pemerintah melalui pengadilan. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pembubaran ormas seperti HTI memerlukan proses hukum.
"Nanti ada proses di satu lembaga peradilan," kata Wiranto usai keterangan pers tentang rencana pembubaran HTI di Jakarta, Senin (8/5)
Ia menegaskan, pembubaran itu bukan pemerintah sewenang-wenang. Karena itu pemerintah menempuh upaya hukum.
Wiranto mengatakan, pembubaran HTI dilakukan untuk mencegah terus berkembangnya paham yang dibawa HTI serta menjaga keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembubaran dilakukan karena kegiatan HTI selama ini terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Kegiatan ormas ini juga dinilai kerap menimbulkan benturan di masyarakat sehingga bisa mengancam keamanan dan ketertiban dan membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto.
Selain HTI, pemerintah menurut Wiranto saat ini akan mempelajari ormas lain yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasilan, UUD 1945 dan NKRI. “Yang lain nanti dipelajari, satu demi satu,” katanya.