Jakarta, CNN Indonesia -- Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar mengakui menerima uang sebesar Rp3 juta dari Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan. Uang itu diberikan setelah BPKP melakukan kajian (
review) hasil lelang proyek e-KTP.
"Saya pernah diberi untuk uang transportasi," ujar Toha saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5).
Namun Toha menegaskan, uang itu tidak terkait dengan hasil kajian BPKP. Bahkan, kata dia, uang itu telah dikembalikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan uang itu tidak ada hubungannya dengan hasil
review. Kami independen," katanya.
Toha menjelaskan, proses audit memang dilakukan setelah pelaksanaan proyek e-KTP. Dalam proses tersebut, pihaknya mengecek alokasi biaya hingga saran untuk perbaikan proyek. Namun jika ditemukan penyimpangan, hal tersebut bukan menjadi kewenangan BPKP.
"Kalau ada sesuatu yang menyimpang itu di luar kemampuan BPKP," tuturnya.
Hasil kajian itu kemudian diserahkan pada mantan Deputi Kepala BPKP Iman Bastari untuk ditandatangani. Iman yang juga bersaksi dalam persidangan mengaku menyerahkan ringkasan hasil kajian pada Drajat. Dalam prosesnya, Iman telah memperingatkan pihak Kemdagri untuk mematuhi aset-aset yang diperiksa selama proses pengecekan.
"Kami selalu wanti-wanti teman di Kemdagri untuk betul-betul mematuhi aset apa yang diperiksa, yang jelas kami sudah kasih peringatan," tutur Iman.
Dalam persidangan sebelumnya, Drajat mengaku pernah memberikan uang kepada auditor BPKP, Toha. Drajat mengklaim uang itu dari Sugiharto, terdakwa e-KTP, sebagai uang 'transportasi' bagi Toha. Namun Drajat tak menyebut berapa jumlah uang yang diberikan dirinya kepada Toha.