KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan

CNN Indonesia
Senin, 08 Mei 2017 15:00 WIB
Sidang perdana praperadilan menggugat status tersangka Miryam Haryani, tak dihadiri KPK.
Sidang perdana praperadilan menggugat status tersangka Miryam Haryani, tak dihadiri KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring menunda sidang perdana praperadilan Miryam H S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek KTP elektronik pekan depan.

Penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon tidak hadir dengan alasan yang tidak diketahui.

"Jadi pada Senin 15 Mei, pemohon dan termohon dipanggil sekali lagi secara sah dan patut. Sidang ditutup," kata Asiadi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asiadi mengaku tidak tahu alasan ketidakhadiran KPK tersebut. Padahal, kata Asiadi, pihaknya sudah memanggil KPK pekan lalu dan bukti pemanggilan sudah ditandatangani oleh lembaga antirasuah itu.
"Termohon sudah kami panggil. Surat panggilan sudah ditandatangani sejak 2 Mei. Tidak hadir tanpa alasan. Kami kasih kesempatan sekali lagi," ucap Asiadi.

Menanggapi itu, anggota tim hukum Miryam, Heru Andeska memohon kepada Asiadi agar sidang dipercepat. Dia beralasan, sebagai kuasa hukum, mereka juga punya hak untuk mendampingi kliennya yang ditahan oleh KPK saat ini.

"Kami juga belum bisa dipertemukan dengan klien kami. Kami mohon bisa dipercepat," kata Heru.

Ditemui usai sidang, ketua tim hukum Miryam, Aga Khan enggan berkomentar lebih jauh mengenai alasan ketidakhadiran KPK tersebut. Dia mengatakan, jika KPK tidak hadir pekan depan, majelis hakim diharapkan tetap melanjutkan sidang.

Sementara itu KPK menyatakan belum menerima surat panggilan terkait sidang gugatan praperadilan yang diajukan Miryam.

"Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia dianggap menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu saat menjadi saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiarto di persidangan.

Dalam persidangan di Tipikor pada Kamis (23/3) lalu, Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Setelahnya, Miryam pun mencabut keterangan BAP itu dalam persidangan.

Miryam kemudian dijadikan tersangka dan sempat ditetapkan sebagai buron karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April.
Miryam saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur sejak ditangkap pada Senin (1/5) lalu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan usai jadi buronan beberapa saat. Penahanan ini dilakukan dengan alasan untuk kemudahan penyidikan KPK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER