Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Hotma Sitompoel jadi salah satu saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek KTP elektronik, Senin (8/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain Hotma, jaksa akan menghadirkan enam saksi lain.
Hotma dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai pengacara Kementerian Dalam Negeri saat terjadi gugatan terhadap konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI ) dalam proyek e-KTP. Sebelumnya Hotma juga sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi.
Enam saksi lain yang dihadirkan di sidang hari ini adalah anak buah Hotma, Mario Cornelio Bernado, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Iman Bastari, staf Kemdagri Lydia Ismu, Kepala Subdirektorat Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan Kemdagri Heru Basuki, staf Kementerian Keuangan Asniwarti, dan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar. Jaksa masih akan menggali keterangan soal pengadaan proyek e-KTP dari para saksi ini untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Keduanya didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012, dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, di antaranya bersama dengan pengusaha Andi Narogong, eks Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraeni, dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT