Pemerintah Klaim Kantongi Bukti HTI Anti-Pancasila

CNN Indonesia
Senin, 08 Mei 2017 17:18 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan. Pemerintah mengklaim memiliki bukti bahwa HTI menganut paham Anti-Pancasila, tapi enggan membeberkannya.
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengklaim memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menganut paham Anti-Pancasila. Bukti itulah yang membuat pemerintah membubarkan Organisasi Masyarakat Islam itu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly enggan membeberkan bukti-bukti itu secara rinci. Dia justru mencontohkan, adanya pembubaran kegiatan HTI di sejumlah daerah, salah satunya di Sentul, Jawa Barat, akhir April lalu.

Ketika itu, HTI berencana menggelar Forum Khilafah Internasional di Masjid Azzikra milik Ustadz Arifin Ilham. Tapi, dibatalkan setelah diprotes oleh Nahdlatul Ulama dan Ansor Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah hukum harus disesuaikan, alasannya kami punya bukti kuat. Pokoknya nanti pasti ada," ujar Yassona saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Senin (8/5).
Yassona enggan berkomentar banyak mengenai sikap pemerintah untuk membubarkan HTI. Dia hanya mengatakan, pembubaran HTI harus dilakukan lantaran di negara-negara lain, Hizbut Tahrir menjadi perhatian serius pemerintah.

"Kita harus satu suara, soal masalah ini," kata Yasonna.

Kata dia, sikap tegas terhadap HTI yang menganut paham Anti Pancasila harus dilakukan sekarang, karena bila tidak, ada momentum yang mengarah HTI akan berkembang.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI. Karena, Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto, di Kemenko Polhukam, Jakarta.
Sebagai badan hukum, HTI, menurut Wiranto, tidak melaksanakan peran positif untuk memgambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

Menurut Wiranto, HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Sementara itu, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan tuduhan yaang dialamatkan pemerintah terhadap HTI tidak berdasar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER