Komnas HAM Kirim Surat Penangguhan Penahanan Al Khaththath

CNN Indonesia
Senin, 08 Mei 2017 18:40 WIB
Komnas HAM akan mengirimkan surat penangguhan penahanan Sekjen FUI Al Khaththath ke polisi, dan meminta polisi tak buru-buru menyerahkan berkas ke Kejaksaan.
Komnas HAM akan mengirimkan surat penangguhan penahanan Sekjen FUI Al Khaththath ke polisi. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komnas HAM akan kembali mengirimkan surat penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad ke polisi. Komisioner Komnas HAM Siane Indriani mengatakan, Komnas HAM pernah mengirim surat rekomendasi penangguhan penahanan bagi Al Khaththath.

Namun, surat tersebut sampai saat ini belum direspon. "Kalau tidak ditanggapi, minggu depan akan kami kirim surat kedua," ujar Siane di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/5).

Komisioner Komnas HAM lainnya, Natalius Pigai meminta polisi agar tidak terburu-buru melimpahkan berkas perkara Al Khaththath dalam kasus dugaan makar ke Kejaksaan.
Penundaan, menurut Natalius, diperlukan lantaran pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan polisi terhadap Al Khaththath.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahan dulu, kami sedang melakukan penyelidikan," ujar Natalius.

Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, polisi disebut tidak memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Al Khaththath dalam kasus dugaan makar.

Natalius menuturkan, penundaan pelimpahan bertujuan agar polisi tidak salah langkah dalam melakukan penindakan hukum.

Ia khawatir, jika ditemukan pelanggaran dalam penyelidikan, polisi bisa tersangkut persoalan hukum di kemudian hari.

"Nanti hasil penyelidikan ternyata alat buktinya belum cukup atau belum kuat, Komnas HAM juga tidak tanggung-tanggung untuk meminta Kepolisian mengevaluasi kembali atau membebaskan Al Khaththath," ujarnya.

Al Khaththath ditangkap menjelang aksi 31 Maret 2017. Polisi menduga Al Khaththath berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Aksi 313. Dia ditangkap atas dugaan melakukan makar sebagaimana diatur dalam pasal 107 dan 110 KUHP.

Tanggal 20 April lalu, polisi memperpanjang masa penahanan Al Khaththath selama 20 hari lagi. Alasannya, polisi masih membutuhkan keterangan dari Khaththath terkait aktivitas makar yang dituduhkan kepadanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER