Namun, surat tersebut sampai saat ini belum direspon. "Kalau tidak ditanggapi, minggu depan akan kami kirim surat kedua," ujar Siane di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/5).
Komisioner Komnas HAM lainnya, Natalius Pigai meminta polisi agar tidak terburu-buru melimpahkan berkas perkara Al Khaththath dalam kasus dugaan makar ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, polisi disebut tidak memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Al Khaththath dalam kasus dugaan makar.
Ia khawatir, jika ditemukan pelanggaran dalam penyelidikan, polisi bisa tersangkut persoalan hukum di kemudian hari.
"Nanti hasil penyelidikan ternyata alat buktinya belum cukup atau belum kuat, Komnas HAM juga tidak tanggung-tanggung untuk meminta Kepolisian mengevaluasi kembali atau membebaskan Al Khaththath," ujarnya.
Al Khaththath ditangkap menjelang aksi 31 Maret 2017. Polisi menduga Al Khaththath berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Aksi 313. Dia ditangkap atas dugaan melakukan makar sebagaimana diatur dalam pasal 107 dan 110 KUHP.
Tanggal 20 April lalu, polisi memperpanjang masa penahanan Al Khaththath selama 20 hari lagi. Alasannya, polisi masih membutuhkan keterangan dari Khaththath terkait aktivitas makar yang dituduhkan kepadanya.