Berkas Al Khaththath Belum Selesai di Polda Metro Jaya

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Apr 2017 20:40 WIB
Selain Al Khaththath, penyidik juga menyusun berkas empat tersangka makar lainnya, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre Zainudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan proses hukum tersangka makar Sekretaris Jendral Forum Umat Islam Muhamad Al Khaththath kini di tahap pemberkasan. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum tersangka makar Sekretaris Jendral Forum Umat Islam Muhamad Al Khaththath kini di tahap pemberkasan. Selanjutnya jika berkas perkara dinyatakan selesai, penyidik segera melimpahkannya ke kejaksaan.

"Berkaitan kasus yang diduga makar, Pak Al Khaththath dan kawan-kawan, sudah pemberkasan saat ini. Kalau tahap berkas selesai, dikirim ke JPU, (sekarang) belum dikirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Sabtu (22/4).

Argo menuturkan, selain Al Khaththath, penyidik juga tengah menyusun berkas empat tersangka makar lainnya, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre Zainudin. "Ya, kelimanya," ucap Argo singkat.

Argo mengatakan, untuk pemberkasan kelima tersangka, penyidik sudah memeriksa 10 saksi. Mereka dimintai keterangan berkaitan dengan isi pertemuan di Kalibata dan Menteng, Jakarta, serta dugaan pemufakatan makar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Al Khaththath selama dua puluh hari. Perpanjangan masa tahanan itu telah ditetapkan sejak Selasa (18/4) lalu dengan alasan penyidikan kasus makar yang melibatkan Al Khaththath, belum selesai.

Kelima tersangka makar ini ditangkap sebelum aksi 31 Maret digelar. Polisi menduga mereka berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Aksi 313, Jumat (31/3).

Setelah ditangkap, mereka langsung ditahan oleh aparat kepolisian di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, atas dugaan melakukan makar sebagaimana diatur dalam pasal 107 dan 110 KUHP.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER