Massa Pro Ahok akan Konvoi ke Rutan Cipinang

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 12:24 WIB
Tak hanya menyatakan duka atas vonis dua tahun penjara, massa menyatakan bakal longmarch ke Rutan Cipinang sebagai bentuk dukungan bagi Ahok.
Suasana di luar ruan sidang kasus dugaan penistaan agama setelah pembacaan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Massa pro Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana turun ke jalan untuk mengantarkan Ahok yang dikabarkan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani penahanan. Mereka bakal konvoi dengan kendaraan bermotor sebagai bentuk dukungan penuh kepada Ahok.

Orator aksi mengajak seluruh massa pro Ahok untuk mulai berjalan pada pukul 13.00 WIB. "Jam 13.00 WIB kami bergerak. Kami tunjukkan ke Pak Ahok bahwa kami ada," katanya.

Sementara itu, para pendukung Ahok merasa sedih atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Utara. Seperti Gerli, 50, yang tak dapat menahan air mata menetes di pipinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hati, perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini masih meyakini bahwa Ahok adalah seorang pejuang yang tidak mungkin menodai agama lain. Warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan, itu mengatakan majelis hakim telah menjatuhkan vonis yang tidak adil kepada Ahok
"Hakim tidak adil, Ahok korban fitnah. Ahok seorang pejuang tidak dibela sama hakim. Padahal hakim tahu, Ahok tidak menista agama," kata Gerli kepada CNNIndonesia.com di depan Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Dia meminta Ahok dan kuasa hukumnya segera mengajukan banding atas vonis tersebut. Gerli berharap, putusan banding akan membebaskan Ahok dari pidana.

Bukan hanya Gerli, Indah (37), wajahnya tiba-tiba memerah dan air matanya jatuh tak tertahan mendegar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok. Warga Johar Baru, Jakarta Pusat itu mengatakan tidak terima dengan vonis hakim tersebut.

Indah mengaku akan berjuang agar Ahok bebas dari vonis itu. "Saya sedih tidak terima tuntutan hakim. Saya akan berjuang untuk Ahok," tutur Indah.

Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.

Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Ancaman hukuman lima tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras.

PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.

[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER