"Tak perlu ada hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan," kata Ketua PBNU Bidang Hukum
Robikin Emhas kepada CNNIndonesia.com dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada Ahok hari ini. Gubernur DKI Jakarta itu dihukum dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Ahok pun berencana mengajukan banding atas vonis tersebut.
Robikin mengatakan, upaya banding itu merupakan hak setiap warga negara yang menjalani proses peradilan. Hal itu merupakan wujud prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before law) sebagaimana dijamin konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesanggupan menghargai rangkaian proses hukum yang berjalan adalah bagian dari ketaatan terhadap hukum itu sendiri," katanya.
Lihat juga:Ahok Ditempatkan di Blok Khusus Tahanan Baru |
Robikin menyampaikan, sebagai negara hukum, siapapun harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip supremasi hukum.
Di pihak lain, Front Pembela Islam yang selama ini menggelar aksi menentang Ahok juga ikut menghormati putusan hakim. Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif mengatakan, pihaknya menerima vonis tersebut meskipun tidak dihukum secara maksimal.
"FPI menghormati dan menerima keputusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara walaupun kami berharap hukuman 5 tahun," katanya.
Slamet mengatakan, pihaknya mengimbau kepada umat Islam untuk senantiasa menjaga ketenangan dan kedamaian dalam ikatan ukhuwah Islamiyyah serta tetap menjaga NKRI.