Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadikan tahanan kota. Rencana tersebut merupakan upaya agar pelayanan kepada masyarakat Jakarta tidak terganggu hingga Oktober 2017.
"Saya sebagai wakil gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan Pak Ahok supaya bisa ditangguhkan dalam bentuk penahanan kota," kata Djarot usai menemui Ahok di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Djarot tidak ingin disebut sebagai pihak yang tidak terima putusan majelis hakim. Dia hanya ingin menggunakan hak yang dimiliki untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Terlebih, kata Djarot, selama penyelidikan dan persidangan, Ahok selalu bersikap kooperatif, sehingga tidak keliru jika dirinya mengajukan permohonan penangguhan. Jika memang permohonan diajukan dan direstui pengadilan, Djarot berjanji berupaya semaksimal mungkin agar Ahok mematuhi aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada penasihat hukum untuk mengajukan jaminan bahwa beliau (Ahok) akan kooperatif, tidak melarikan diri, supaya bisa diberikan kesempatan juga untuk tetap menjalankan pengadilan," kata Djarot.
Dikatakan Djarot, selama penyelidikan dan persidangan, tidak ada barang bukti disembunyikan. Ahok pun tidak pernah berupaya menghalang-halangi kelancaran persidangan.