"Tidak ada, kami tidak pernah menerima surat peringatan. Baik surat peringatan satu, dua, apalagi tiga," ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/5).
Pagi tadi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan telah memberikan surat peringatan kepada HTI sejak organisasi masyarakat itu berdiri. Tapi, Tjahjo tidak tahu jumlah surat peringatan yang diterbitkan.
Lihat juga:Temui Fadli Zon, HTI Minta Perlindungan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HTI berencana menggandeng ormas Islam lainnya untuk menyikapi rencana pembubaran tersebut. Sebab menurutnya, rencana pembubaran ini merupakan ancaman bagi ormas Islam lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Wiranto mengatakan akan mengambil langkah tegas untuk membubarkan HTI. Pembubaran itu akan dilakukan melalui proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemendagri akan menyerahkan semua data-data pelanggaran HTI ke Kemenkum HAM untuk membantu penyusunan gugatan pembubaran HTI.