Suami Aktris Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 15:55 WIB
Dia dianggap pengusaha muda yang tidak taat prosedur dalam lelang proyek pengadaan di instansi pemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dia dianggap pengusaha muda yang tidak taat prosedur dalam lelang proyek pengadaan di instansi pemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku. (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dirut PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Suami aktris Inneke Koesherawati itu dianggap terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara empat tahun dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," ujar JPU KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU mengatakan, Fahmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut dengan dua terdakwa lain, yakni Adami Okta dan Hardy Stevanus.

Fahmi dianggap secara sadar sejak semula ingin memberikan uang kepada sejumlah pihak.

Mereka di antaranya adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Hadi Susilo; mantan Direktur Data dan Informasi pada
Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan; dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Trinanda Wicaksono, karena memenangkan perusahaan miliknya dalam lelang di Bakamla, yakni PT Melati Technofo Indonesia.

Eko diketahui menindaklanjuti arahan Kepala Bakamla Ari Sudewo untuk meminta fee sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek sebesar Rp222,43 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap melalui Adami dan Hardy.

Tindakan Fahmi tersebut dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 KUHP.

Hal yang Memberatkan

JPU menyampaikan, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan tuntutan tersebut, yakni Fahmi tidak mendukung upaya kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Fahmi, selaku pengusaha muda juga dianggap tidak taat prosedur dalam lelang proyek pengadaan di instansi pemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Bukan malah membiasakan praktik suap untuk memenagkan lelang proyek tersebut," ujarnya.

Sementara hal yang meringankan Fahmi, yakni Fahmi dianggap jujur dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Fahmi belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Fahmi Dharmawansyah saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Selain itu, JPU juga menyatakan menolak pemohonan Fahmi sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan JC.

Pasalnya, JPU menilai Fahmi merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. "Permohonan JC yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar Kiki.

Menanggapi tuntutan tersebut, Fahmi mengklaim, menyerahkan sepenuhnya pembelaan dalam kasus tersebut kepada pengacaranya. "(Pembelaan) saya akan masukan di dalamnya (sidang lanjutan)," ujar Fahmi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER