Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek KTP elektronik itu dijadwalkan menghadapi sidang perdana hari ini, Senin (8/5).
Pasalnya, juru bicara KPK Febri Diyansah sebelumnya mengaku biro hukum lembaga antirasuah itu belum menerima surat dari PN Jaksel. Alasan itu pula yang membuat KPK tidak hadir dalam sidang hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, hanya tim kuasa hukum Miryam yang terlihat di lokasi sidang. Mereka sudah tiba di PN Jaksel sejak pukul 10.00 WIB tadi.
Kesulitan Bertemu
Sementara itu, kuasa hukum Miryam, Heru Andeska mengaku KPK kesulitan untuk menemui kliennya sejak ditahan beberapa waktu lalu. Padahal, kata Heru, surat pengajuan sebagai kuasa hukum sudah dilayangkan pihaknya sejak awal Mei lalu.
"Hanya beberapa anggota keluarga yang sudah bertemu. Kami belum," kata Heru ketika dikonfirmasi.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
KPK menganggap Miryam menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.