Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan surat panggilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilayangkan sejak seminggu yang lalu terkait sidang praperadilan Miryam S Haryani.
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek KTP elektronik itu dijadwalkan menghadapi sidang perdana hari ini, Senin (8/5).
Pasalnya, juru bicara KPK Febri Diyansah sebelumnya mengaku biro hukum lembaga antirasuah itu belum menerima surat dari PN Jaksel. Alasan itu pula yang membuat KPK tidak hadir dalam sidang hari ini.
Membantah KPK, humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, pihaknya selalu memanggil pihak terkait seminggu sebelum sidang digelar, tak terkecuali KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meyakini surat pemanggilan itu sudah sampai lah," kata Made ketika dikonfirmasi wartawan di PN Jaksel, Senin (8/5).
Sejauh ini, hanya tim kuasa hukum Miryam yang terlihat di lokasi sidang. Mereka sudah tiba di PN Jaksel sejak pukul 10.00 WIB tadi.
Menurut Made, sidang akan ditunda jika KPK tidak hadir hingga pukul 12.00 WIB. Dia menyebut pemanggilan ulang akan dilakuan jika sidang hari ini resmi dibatalkan.
"Ini akan ditunda untuk melakukan pemanggilan ulang lagi kepada pihak termohon," ucapnya.
Kesulitan BertemuSementara itu, kuasa hukum Miryam, Heru Andeska mengaku KPK kesulitan untuk menemui kliennya sejak ditahan beberapa waktu lalu. Padahal, kata Heru, surat pengajuan sebagai kuasa hukum sudah dilayangkan pihaknya sejak awal Mei lalu.
"Hanya beberapa anggota keluarga yang sudah bertemu. Kami belum," kata Heru ketika dikonfirmasi.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Ia dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menganggap Miryam menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.