Kepala Eks BPPN Lawan KPK Lewat Praperadilan Skandal BLBI

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 06:10 WIB
KPK telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan yang diajukan Syafrudin Arsyad Tumenggung,
KPK telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan yang diajukan Syafrudin Arsyad Tumenggung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan yang diajukan Syafrudin Arsyad Tumenggung, tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan dari PN Jakarta Selatan telah diterima sejak 8 Mei lalu.

"Benar, panggilan dari PN Jaksel terkait praperadilan kasus BLBI sudah kami terima. Rencananya diagendakan persidangan 15 Mei 2017," ujar Febri
 kepada CNNIndonesia.com, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonan penggugat, kata Febri, KPK dinilai tak berwenang menangani kasus BLBI lantaran termasuk dalam ranah perdata.

Namun Febri menegaskan, lembaga anti rasuah akan berfokus pada indikasi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Syafrudin kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terjadi dalam rentang waktu 2002 hingga 2004.

"Kami tidak bicara perjanjian perdata tapi indikasi penerbitan SKL oleh tersangka, apakah dilaksanakan secara benar atau sewenang-wenang," katanya.

Belum Lunas

Sementara Sjamsul sebagai pihak yang menerima bantuan dari BLBI diketahui belum melunasi kewajibannya hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

Pihaknya akan menunjukkan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan untuk memperkuat penetapan tersangka Syafrudin.

"Secara formil kami harus tunjukkan bukti yang ada karena KPK punya kewajiban memenuhi bukti permulaan yang cukup saat meningkatkan ke penyidikan," ucap Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
SKL untuk Sjamsul diterbitkan oleh Syafruddin selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 2004. KPK mengendus kejanggalan dalam penerbitan SKL yang dikeluarkan oleh Syafruddin kepada Sjamsul.

Pasalnya, kewajiban penyerahan aset oleh Sjamsul kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Setelah ada restrukturasi, Sjamsul baru menyerahkan sekitar Rp1,1 triliun. Sementara itu, tagihan sebesar Rp3,7 triliun kepada Sjamsul tidak dilakukan dalam pembahasan dalam proses restrukturasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER