Menurut Ki Gendeng, tujuan menyebarkannya video dan atribut bernuansa diskrminatif itu demi mengembalikan UUD 1945 sesuai ramalan Jayabaya.
"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai Sabdapalon, nagih janji Serat Jayabaya," kata Ki Gendeng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cetak sendiri, punya konveksi sendiri," ujar dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Ki Gendeng Pamungkas sebagai tersangka dugaan diskriminasi ras dan etnis karena menyebarkan video yang menyudutkan suku tertentu di jejaring sosial YouTube, Twitter dan Facebook.
Mendalami Motif
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya masih mendalami motif penyebaran video.
Namun dari pemeriksaan sementara, Ki Gendeng diduga sengaja menyebarkan hal yang berbau diskriminasi di media sosial. Dia dijerat Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.