Situs PN Negara Diretas, Muncul Pesan soal Ahok

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 22:05 WIB
Situs Pengadilan Negeri Negara Kabupaten Jembrana, Bali, diretas. Muncul pesan tentang pemidanaan Ahok pada kasus penodaan agama.
(Screenshoot via www.pn-negara.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia -- Situs resmi Pengadilan Negeri Negara Kabupaten Jembrana, Bali, diretas, Rabu (10/5) malam. Pada laman depan www.pn-negara.go.id itu sempat muncul foto dan pesan tentang pemidanaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Tiga kalimat yang terpampang pada situs tersebut berbahasa Inggris. "Simple explanation, they didn't know the difference between 'eat with spoon' and 'eat spoon'. They claimed both are same meaning and made this governor guilty. The end."

Adapun, pada foto yang muncul pada laman depan situs PN Negara, Basuki alias Ahok mengenakan jas hitam yang dipadukan dengan kemeja putih serta dasi bermotif hitam-putih. Mengenakan kacamata, Ahok menaruh tangan kanannya di dada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada foto Ahok tersebut tertulis, "Give his all to his country, guilty and sentenced two years in jail."

Kemarin, Ahok divonis bersalah pada perkara penodaan agama. Namun bukan PN Negara yang menjatuhkan vonis itu, melainkan PN Jakarta Utara.

Saat ini Ahok berada di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menjalani masa tahanan. Ia belum resmi menjalani masa pemenjaraan selama dua tahun karena berniat mengajukan banding terhadap putusan hakim.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER