Jakarta, CNN Indonesia -- Vonis hukuman dua tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat menjadi momentum untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menghapus pasal penodaan agama dalam revisi Undang-Undang KUHP.
Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani, pasal penodaan agama dalam KUHP telah banyak memakan korban. Beleid tersebut juga kerap digunakan sebagai kepentingan politik atau kelompok tertentu.
"Saya rasa ini momentum yang sangat tepat untuk dihapuskan. Karena ini pasal karet maka dia akan dengan mudah dijadikan alat untuk menyerang orang lain, mendorong kepentingan politik yang lain yang tujuannya bukan murni penegakan hukum," kata Yati di Kawasan Manggarai, Jakarta, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai penodaan agama tertuang dalam pasal 156a KUHP. Ketentuan tersebut berbunyi: dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Aktivis Relawan Nusantara (RelaNU) Sulaiman Haikal mengatakan, batasan penistaan harus disusun secara tegas dalam KUHP. Agar dapat mencegah jatuhnya korban di masa depan.
"Jadi presisi mengenai fase penistaan harus benar-benar disusun rapi dan jelas batasannya," kata Haikal.
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum yang menjerat Ahok. Desakan disampaikan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resminya.
Senada dengan OHCHR, Amnesty International juga menilai putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Ahok merupakan cerminan ketidakadilan di Indonesia.
Amnesty International meminta Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama harus dihapus karena dapat dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya menyampaikan pendapatnya.