Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) siap menerima aduan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait hakim yang menyidangkan perkara kasus penodaan agama. Namun, pengaduan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur.
"Gunakanlah proses formil sebagaimana hukum yang berlaku. Dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dapat dilaporkan ke KY," kata Juru bicara KY, Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5).
Farid mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.
"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," kata Farid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penangguhan penahanan, Farid mengatakan, sebaiknya juga dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Begitupun, dengan keberatan terhadap substansi putusan.
"Dilakukan melalui upaya hukum banding," kata dia.
Selain itu, Farid meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan merespon proses dan putusan hakim dan penahanan Ahok.
Sebelumnya, massa pendukung Gubernur nonaktif DKI Jakarta atau Ahokers menyerukan tuntutan kepada KY untuk memeriksa majelis hakim yang menyidangkan Ahok.
Tuntutan itu disampaikan mereka saat mengggelar aksi bertajuk 'Solidaritas Rakyat Jakarta untuk Keadilan' di Monumen Tugu Proklamasi, Jakarta, semalam.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni saat membacakan pernyataan sikap aksi solidaritas mengatakan, hakim perlu diperiksa karena ada kejanggalan dalam vonis terhadap Ahok pada kasus penodaan agama.
"Karena putusan peradilan mengabaikan fakta persidangan, dan saksi ahli serta saksi fakta," ujar Raja.
Perkara Penodaan Agama ditangani oleh lima majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan empat hakim anggota lainnya adalah Didik Wuyanto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, serta I Wayan Wirjana.