Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan laporan terkait dugaan penodaan agama yang mereka tuduhkan kepada pentolan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Kuasa hukum PMKRI Petrus Selestinus mengatakan, polisi hingga kini membiarkan laporan mereka berlalu tanpa kejelasan. Padahal, kata Petrus, PMKRI sudah mengadukan dugaan penodaan agama itu lima bulan lalu.
"Kami desak dari penyelidikan ke penyidikan. Tetapkan tersangkanya," kata Petrus melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Petrus mengatakan, pimpinan cabang PMKRI di seluruh daerah menagih hasil laporan kasus tersebut. Sejauh ini, kata Petrus, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bukti peningkatan tahap pemeriksaan perkara Rizieq Shihab memasuki tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri, kata Petrus, berlaku diskrminatif, terutama dengan kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Petrus berkata, pengusutan perkara Ahok itu bergulir sangat cepat. "Ahok mereka tetapkan menjadi tersangka selang tiga hari," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Ia berkata, kepolisian akan menindaklanjuti semua aduan masyarakat.
"Masih dalam penyelidikan," kata Argo ketika dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, kemarin.
Akhir Desember 2016 lalu, PMKRI melaporkan Rizieq atas tuduhan penodaan agama. Laporan tersebut didasari dari rekaman video di media sosial.
Salah satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?". Ucapan Rizieq tersebut diikuti gelak tawa oleh jemaat majelis.