Terkait BLBI, Hakim Cabut Praperadilan Eks Kepala BPPN
CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2017 12:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rusdiyanto Loleh memutuskan mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pencabutan ini diputuskan setelah tim kuasa hukum Syafruddin mencabut praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, yang menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.
"Mencabut perkara pidana praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung melawan KPK sebagai termohon," kata Hakim Rusdiyanto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Hakim Rusdiyanto menyatakan pihaknya menerima pencabutan praperadilan dari kuasa hukum Syafruddin pada Rabu (10/5) lalu.
"Pada 10 Mei PN Jakarta Selatan telah menerima surat tim penasihat hukum tanggal 8 Mei perihal surat penarikan pencabutan yang diajukan tim kuasa hukum Syafruddin," kata dia.
Dalam surat pencabutan praperadilan itu juga tertulis bahwa tim kuasa hukum Syafruddin bakal melakukan perbaikan dalam gugatannya. Setelah melakukan perbaikan, tim kuasa hukum Syafruddin akan kembali mengajukan praperadilan melawan KPK.
"Dengan demikian perkara ini selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," tutur Hakim Rusdiyanto.
Bukti Tambahan
Sementara itu, salah kuasa hukum Syafruddin, Dodi S Abdulkadir mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berkas gugatan praperadilan selanjutnya. Dia mengklaim memiliki bukti baru bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Iya memang kita cabut, kita memiliki bukti tambahan. Untuk praperadilan ini kita cabut dan akan kita diajukan kembali," kata Dodi kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat.
Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada April 2004 silam.
KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim itu.
Sjamsul diketahui masih memiliki kewajiban sebesar Rp3,7 triliun. Sjamsul Nursalim seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul ternyata baru menyerahkan Rp1,1 triliun.
Pencabutan ini diputuskan setelah tim kuasa hukum Syafruddin mencabut praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, yang menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.
Hakim Rusdiyanto menyatakan pihaknya menerima pencabutan praperadilan dari kuasa hukum Syafruddin pada Rabu (10/5) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat pencabutan praperadilan itu juga tertulis bahwa tim kuasa hukum Syafruddin bakal melakukan perbaikan dalam gugatannya. Setelah melakukan perbaikan, tim kuasa hukum Syafruddin akan kembali mengajukan praperadilan melawan KPK.
Sementara itu, salah kuasa hukum Syafruddin, Dodi S Abdulkadir mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berkas gugatan praperadilan selanjutnya. Dia mengklaim memiliki bukti baru bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Iya memang kita cabut, kita memiliki bukti tambahan. Untuk praperadilan ini kita cabut dan akan kita diajukan kembali," kata Dodi kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat.
Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada April 2004 silam.
Sjamsul diketahui masih memiliki kewajiban sebesar Rp3,7 triliun. Sjamsul Nursalim seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul ternyata baru menyerahkan Rp1,1 triliun.