Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Miryam S Haryani, Mita Mulia berharap tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi bisa hadir pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (15/5).
Sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar pekan lalu terpaksa ditunda lantaran pihak KPK mangkir dengan alasan belum menerima surat panggilan sidang.
"Sidang hari ini kami harapkan KPK bisa hadir karena minggu lalu sudah dipanggil dengan patut," kata Mita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mita mengatakan, timnya telah meyiapkan seluruh materi gugatan atas penetapan tersangka kliennya, termasuk bukti-bukti atas tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Kami sudah masukan permohonan, tentu sudah siapkan dasar hukum dan bukti-bukti. Nanti akan terungkap di persidangan," kata dia.
Jika tim hukum KPK kembali mangkir, kata Mita, maka tim kuasa hukum Miryam menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Dia berharap proses hukum yang telah ditempuh tak dibuat bertele-tele agar ada kepastian hukum untuk Miryam.
"Kami mohonkan proses ini jangan sampai tertunda-tertunda. Karena buat kami yang penting kepastian hukum klien kami," tuturnya.
Mita mengatakan, kliennya dipastikan tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan. Namun Miryam bisa saja dihadirkan jika hakim nantinya memerintahkan politikus Partai Hanura itu datang ke persidangan.
"Untuk hari ini tidak tapi bergantung nanti. Apabila dibutuhkan majelis hakim bisa saja," tuturnya.
Mita mengungkapkan, kondisi kliennya dalam kondisi sehat. Pada akhir pekan lalu, Jumat (12/5), Miryam sendiri diperiksa penyidik KPK selaku tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.
Seperti diketahui, pada pekan lalu, Senin (8/5), sidang praperadilan Miryam ditunda oleh majelis hakim lantaran tim hukum KPK tak hadir. KPK berdalih saat itu mereka belum mendapat surat panggilan dari pengadilan untuk hadir di pengadilan.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia dianggap menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu saat menjadi saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiarto di persidangan.