Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terkait keterbukaan informasi publik soal kajian reklamasi 17 pulau dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
"Amar putusan, menolak permohonan untuk seluruhnya permohonan penggugat terkait keterbukaan Informasi dari tergugat," kata Dyah Aryani, anggota Majelis Komisioner dalam sidang keterbukaan Informasi yang diselenggarakan KIP, Jakarta, Senin (15/5).
KIP menilai, selama ini pihak tergugat yakni Kemenko Maritim telah bertindak cukup kooperatif dengan memberikan file
power point pada saat penggugat yakni, pihak koalisi selamatkan Teluk Jakarta meminta kajian reklamasi kepada mereka. Kemenko Maritim saat ini dipimpin oleh Luhut Panjaitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner dalam sidang itu menyampaikan sikap tersebut menunjukkan keinginan pihak Kemenko Maritim bersikap terbuka kepada publik terkait kajian itu.
"Pemohon seharusnya memiliki dokumen itu, karena sudah disampaikan dalam bentuk
power point, dan rekomendasi itu adalah hasil terakhir yang sudah disampaikan pemohon," kata Dyah.
Sementara itu, pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan kekecewaanya terkait putusan yang dikeluarkan pihak KIP. Pihak Koalisi menyebut akan segera mengajukan banding terkait sengketa informasi ini.
"Kami tentu kecewa, ini kan informasi publik, kalau alasannya terkait
power point yang kami dapat, itu tidak ada apa-apanya," kata Rayhan Dudayev, penggugat dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
Oleh karena itu, Rayhan menyebut pihaknya akan segera mengajukan banding setelah lembar putusan sengketa itu diterima dalam kurun waktu kurang dari tiga hari ini.
"Kami akan langsung ajukan banding, secepatnya, setelah lembar putusan kita terima," kata Rayhan.