KIP Putuskan Kemenko Maritim Sudah Terbuka soal Reklamasi

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2017 15:44 WIB
KIP menilai selama ini pihak kementerian itu telah bertindak cukup kooperatif dengan memberikan file power point soal reklamasi.
KIP menilai, selama ini pihak tergugat yakni Kemenko Maritim telah bertindak cukup kooperatif dengan memberikan file power point soal reklamasi. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terkait keterbukaan informasi publik soal kajian reklamasi 17 pulau dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

"Amar putusan, menolak permohonan untuk seluruhnya permohonan penggugat terkait keterbukaan Informasi dari tergugat," kata Dyah Aryani, anggota Majelis Komisioner dalam sidang keterbukaan Informasi yang diselenggarakan KIP, Jakarta, Senin (15/5).

KIP menilai, selama ini pihak tergugat yakni Kemenko Maritim telah bertindak cukup kooperatif dengan memberikan file power point pada saat penggugat yakni, pihak koalisi selamatkan Teluk Jakarta meminta kajian reklamasi kepada mereka. Kemenko Maritim saat ini dipimpin oleh Luhut Panjaitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner dalam sidang itu menyampaikan sikap tersebut menunjukkan keinginan pihak Kemenko Maritim bersikap terbuka kepada publik terkait kajian itu.
"Pemohon seharusnya memiliki dokumen itu, karena sudah disampaikan dalam bentuk power point, dan rekomendasi itu adalah hasil terakhir yang sudah disampaikan pemohon," kata Dyah.

Sementara itu, pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan kekecewaanya terkait putusan yang dikeluarkan pihak KIP. Pihak Koalisi menyebut akan segera mengajukan banding terkait sengketa informasi ini.

"Kami tentu kecewa, ini kan informasi publik, kalau alasannya terkait power point yang kami dapat, itu tidak ada apa-apanya," kata Rayhan Dudayev, penggugat dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
Oleh karena itu, Rayhan menyebut pihaknya akan segera mengajukan banding setelah lembar putusan sengketa itu diterima dalam kurun waktu kurang dari tiga hari ini.

"Kami akan langsung ajukan banding, secepatnya, setelah lembar putusan kita terima," kata Rayhan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER