Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar untuk bersaksida dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Nasaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Menteri Agama 2011-2014 untuk tersangka Fahd El Fouz A Rafiq.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Nasaruddin, kata Febri, telah memenuhi panggilan. Saat ini, Nasaruddin tengah dikorek keterangannya oleh penyidik KPK.
Nama Nasaruddin sendiri diketahui masuk dalam dakwaan mantan pejabat Kementerian Agama yang juga pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Alquran Ahmad Jauhari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Fahd saat bersaksi dalam persidangan mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar, mengaku pernah bertemu dengan Nasaruddin untuk mengecek proyek-proyek Kemenag pada 2011.
Saat itu, Nasaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag. Namun, Nasaruddin telah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi laboratorium komputer dan pengadaan Alquran ini, dengan melakukan penunjukkan langsung.
Menurut Febri, selain Nasaruddin, saksi-saksi lainnya yang telah datang diantaranya, Wahab selaku project manager, Agus Sugianto serta Syamsu Rachman dan Vasco Ruseimy, yang diketahui rekan dari Fahd.
"Mereka sudah hadir semua per pukul 11.00 WIB ," tutur Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Penyidik KPK menduga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar itu menerima hadiah, serupa dengan politikus Golkar yang telah divonis bersalah pada perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya serta Ahmad Jauhari.
Fahd merupakan orang keempat yang dijerat KPK pada kasus dugaan korupsi Alquran ini.
Fahd diduga melanggar pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.