Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat dalam menjerat anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan perkara e-KTP.
KPK juga disebut memiliki argumentasi hukum dengan menggunakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu akan dibeberkan besok, Selasa (16/5), dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Miryam.
"Kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon (Miryam)," kata Setiadi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5).
Hakim tunggal Asiadi Sembiring mengagendakan pembacaan jawaban termohon, dalam hal ini KPK atas permohonan pihak Miryam akan dilaksanakan esok. Hakim Asiadi telah memerintah tim hukum KPK menyiapkan jawaban atas permohonan dari pihak Miryam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiadi berharap praperadilan yang dilayangkan Miryam ini tak menyentuh pokok perkara, yakni dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan, sebagaimana yang telah dikatakan Hakim Asiadi dalam sidang.
"Sudah disampaikan praperadilan tidak menangani periksa substansi atau pokok perkara. Jadi hanya menangani atau memeriksa hukum acara yang dilakukan KPK terhadap pemohon," ujar Setiadi.
Setiadi kembali menegaskan bahwa penyidik KPK telah sesuai dengan aturan dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu. Menurut dia, penyidik KPK memiliki bukti yang kuat bahwa Miryam diduga memberikan keterangan palsu dan menghambat pengusutan kasus korupsi e-KTP.
"Besok kami akan sampaikan di depan persidangan," ujarnya.
Setiadi menambahkan, bahwa pihaknya tak akan mundur untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan memberikan keterangan palsu ini. Pasalnya, kasus yang menjerat Miryam ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang juga ditangani KPK.
"Kami tidak akan mundur dalam penyidikan ini karena sudah jelas negara tidak boleh kalah dalam hal penanganan pemberantasan korupsi, tidak boleh mundur sedikitpun dalam upaya pemberantasan korupsi," tandasnya.