Imam Besar Masjid Istiqlal Tak Tahu Korupsi Alquran

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2017 14:51 WIB
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar mengaku tidak tahu menahu soal kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Alquran tahun 2011-2012.
Imam Besar Masjid Istiqlal Mengaku Tidak Tahu Soal Korupsi Pengadaan Alquran. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengaku tidak tahu menahu soal kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama.

Nasaruddin mengungkapkan hal itu usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama, Fahd El Fouz. Nasaruddin yang mengenakan kemeja putih, keluar dari gedung KPK, sekitar pukul 12.45 WIB, Senin (15/6).

Kepada wartawan, Nasaruddin mengaku ditanya tentang sepak terjang Fahd yang juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar, dalam proyek di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimintai pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi Wamen (wakil menteri agama). Jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak," kata Nasaruddin.
Nama Nasaruddin mencuat dalam persidangan mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetya serta Ahmad Jauhari.

Saat bersaksi dalam persidangan Zulkarnaen Djabar dan Dendy, Fahd mengaku bertemu dengan Nasaruddin untuk menanyakan proyek-proyek Kemenag tahun 2011.

Dalam pertemuan di ruangan Nasaruddin itu, Fahd didampingi Dendy dan rekannya, Syamsurachman, Vasko Ruseimy, serta Rizky Moelyoputro.

Saat itu, menurut Fahd, Nasaruddin memanggil anak buahnya, Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Karim, dan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari.
Nasaruddin membantah dirinya dikaitkan dalam proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran. Dia memastikan tak ada tanda tangan dirinya untuk menyetujui proyek yang dikorupsi itu.

"Jadi proses belakangan saya enggak tahu, dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang pasti tidak ada aliran dana apa pun," tegasnya.

KPK telah menetapkan Fahd A Rafiq menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah itu.

Penyidik KPK menduga Fahd menerima hadiah, serupa dengan politikus Golkar yang telah divonis bersalah pada perkara ini Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya serta Ahmad Jauhari.
Fahd merupakan orang keempat yang dijerat KPK pada kasus dugaan korupsi Alquran ini. Fahd diduga mendapatkan fee sebesar Rp3,411 miliar dari proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER