Perusahaan di Luar Konsorsium Diduga Terima Aliran Dana e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2017 20:25 WIB
Aliran dana proyek e-KTP bukan hanya mengalir ke perusahaan yang masuk dalam konsorsium, namun juga perusahaan di luar konsorsium.
Dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto terungkap bahwa penyelewenangan dana proyek e-KTP juga mengalir ke perusahaan di luar konsorsium. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setyawan mengungkapkan adanya aliran dana proyek e-KTP yang diterima perusahaan lain milik Paulus Tanos, PT Mega Lestari Unggul (MLU). Paulus merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, salah satu perusahaan anggota konsorsium pemenang proyek e-KTP. 

"Sepengetahuan saya Pak Paulus ada kepengurusan di sana (PT MLU). Tapi saya enggak tahu perusahaan itu punya siapa dan kepentingannya apa," ujar Fajri saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/5).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT MLU sebagai holding company PT Sandipala Arthapura turut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar Rp148,8 miliar. Paulus diduga memanfaatkan PT MLU sebagai penggarap proyek lantaran PT Sandipala Arthapura sebenarnya tak lolos kualifikasi. 
Selain PT MLU, mantan koordinator keuangan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Indri Mardani juga mengungkapkan aliran dana yang diterima PT Pura Barutama dan PT Trisakti Mustika Graphika. Dua perusahaan itu tak termasuk dalam anggota konsorsium PNRI yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilihat dari mutasi rekening ada pembayaran (ke dua perusahaan), tapi tidak tahu untuk apa," kata Indri. 

Indri mengaku hanya menuruti perintah Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Andreas Ginting. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan karena Perum PNRI melakukan sub kontrak sebagian pekerjaan pengadaan blanko e-KTP pada PT Ceria Riau Mandiri, PT Mecosuprin Graphia, PT Sinegri Anugrah Mustika, PT Global Prima Media, termasuk PT Pura Barutama dan PT Trisakti Mustika Graphika. Pembayaran juga tetap dilakukan lantaran surat perjanjiannya telah disetujui dan ditandatangani pimpinan Perum PNRI. 

 "Ya memang dibayar karena PT Pura dan Trisakti subkontrak dengan kami," ujarnya. 
Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Keuangan PT LEN Industri Yani Kurniati. Yani mengaku sempat membayar sejumlah uang sebagai upah pekerjaan pada Direktur PT Biomorf Johanes Marliem, penyedia produk automated fingerprint identification system (AFIS) merk L-1. Saat itu L-1 sudah ditetapkan sebagai pemenang, namun belakangan L-1 justru tak masuk dalam konsorsium penggarap proyek e-KTP. 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Perum PNRI menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar Rp107,7 miliar. Sejumlah anggota konsorsium PNRI yakni PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura juga diduga menerima aliran dana tersebut dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp8 miliar hingga Rp145 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER