Ahok Siap Dua Tahun Tinggal di Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mei 2017 16:22 WIB
Sepekan tinggal di penjara, Ahok terlihat lebih kurus. Namun ia tak terlalu tertekan dan santai saat dikunjungi oleh sejumlah pejabat DKI Jakarta.
Sekda DKI Jakarta Saefullah menyebut Ahok sudah siap di penjara dua tahun. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap menjalani hukuman dua tahun penjara seperti yang dijatuhkan hakim dalam kasus penodaan agama.  

Hal ini disampaikan Ahok kepada Sekretaris Daerah Saefullah yang mengunjunginya di Rumah Tahanan Markas Komando Korps Brigade Mobil, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5).

"Dia (Ahok) bilang, dia sudah siapkan hatinya dua tahun di situ (penjara)," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/5).
Saefullah mengatakan, Ahok terlihat santai selama dikunjungi kemarin namun terlihat lebih kurus. Kepada Saefullah dan beberapa orang yang mengunjunginya, Ahok tak banyak membahas soal pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saefullah mengujungi Ahok bersama sejumlah pejabat lainnya seperti Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Asisten Pembangunan Gamal Sinurat, lima wali kota dan bupati di DKI Jakarta, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman, dan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono.

Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (9/5) pekan lalu. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras. 

Ia kemudian dilaporkan atas tuduhan menodai agama Islam. Meski dengan perbedaan pendapat, Polisi akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan. Ahok sendiri menyatakan banding atas keputusan hakim yang menghukumnya dua tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER