Belum Cukup Bukti untuk Tetapkan Rizieq Tersangka Pornografi

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mei 2017 00:04 WIB
Penyidik belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
Penyidik belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi. (Reuters/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami peran Rizieq Shihab dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana, Firza Husein.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus ini.

"Masih didalami penyidik (peran Rizieq). Kami belum mendapatkan (dua alat bukti)," ucap Argo di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, penetapan Firza sebagai tersangka pada hari ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti, yakni keterangan ahli dan hasil identifikasi terhadap telepon genggam Firza dan Rizieq yang menunjukkan adanya pengiriman gambar dan pesan berkonten pornografi.
Menurutnya, hasil identifikasi tersebut sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh saksi ahli dan pihak provider masing-masing telepon genggam.

"Saksi ahli menyampaikan bahwa ada hubungan transmisi dari kedua telepon genggam. Dua-duanya sudah kami periksa, baik punya FH dan RS. Kami juga sudah konfirmasi ke pihak provider," kata Argo.

Lebih dari itu, dia menyampaikan, penyidik akan kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Firza. Menurutnya, penyidik belum memutuskan apakah Firza akan ditahan atau tidak.

"Kami masih memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Firza," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER