Polisi Tangkap Agen TKI Ilegal Bermodus Visa Umrah

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mei 2017 16:59 WIB
Kesepuluh orang agen TKI ilegal itu ditangkap di waktu yang berbeda. Dalam aksinya, mereka telah menipu ratusan orang di Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi.
Ilustrasi TKI Ilegal. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang agen tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Mereka memberangkatkan TKI ke sejumlah negara di Timur Tengah dengan visa umrah.

Penangkapan dilakukan di waktu yang berbeda. Bareskrim pertama kali menangkap Putri Umayah alias Bunda Putri dan Andri S Supendi pada 15 Februari.

Kemudian Bareskrim menangkap Sukima dan Kustini pada 21 Februari, serta Ali Ridho Jufri alias Ali Jufri dan Mohammad Ali Hilabi alias Abi Muhammad pada 27 Maret.
Setelah itu, polisi turut menangkap Mansyur dan Rudy di 'jalur tikus' di Nunukan, Kalimantan, pada 3 April serta Alwy Tofan Barakbah bin Abu Bakar yang diamankan pada 8 Mei dan Nessy Sri Handayani yang diamankan pada 16 Mei.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyampaikan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima sekitar enam laporan masyarakat terkait keberadaan travel haji ilegal, sejak awal 2017.
Setelah melakukan investigasi, penyidik menemukan 148 orang korban yang tersebar di Pulau Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa.

"Jadi berangkat menggunakan travel umrah sampai sana disalurkan ke tenaga kerja. Di Kalimatan, ratusan orang itu diperdagangkan melalui 'jalur tikus' yang ada di sana," kata Ari di kantor sementara Bareskrim di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Dono menjelaskan, para korban diberangkatkan oleh agen-agen TKI ilegal dari daerah masing-masing. Kemudian, korban dibawa ke kapal yang sudah disiapkan di 'jalur tikus'.

"Kapal yang sudah disiapkan ini dibayar Rp10 juta, kemudian di seberang, yang menerima dibayar Rp15 juta," kata Ari.
Setelah melakukan pengembangan penyidikan, polisi menemukan modus berbeda dengan yang terjadi di Jakarta Timur.

Pada kasus di Jakarta Timur, TKI diberangkatkan dengan menggunakan visa untuk bekerja sebagai cleaning service atau petugas kebersihan. "Ternyata sampai sana dipekerjakan lain," kata Ari.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER