Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka akses seluas-luasnya pada kepolisian untuk memeriksa Miryam S Haryani terkait kasus penyerangan pada Novel Baswedan. Polisi sebelumnya mengatakan akan memeriksa Miryam karena berpotensi menyimpan dendam atas penetapannya sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Ya silakan saja. Tentu koordinasi dulu kalau yang bersangkutan masih ditahan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Sesuai prosedur, kata dia, KPK akan mengeluarkan surat izin bagi pihak yang akan diperiksa oleh kepolisian. Pada prinsipnya, KPK tak bisa melarang sepanjang polisi memang membutuhkan keterangan tersangka kasus kesaksian palsu itu.
Alexander pun menegaskan, lembaga yang dipimpinnya itu masih percaya pada kemampuan polisi untuk mengungkap pelaku maupun motif penyerangan pada Novel. Menurutnya, hingga saat ini KPK belum berniat membentuk tim independen untuk mengungkap kasus Novel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih percayakan kasus ini ke polisi karena mereka punya kompetensi lebih. Tapi dalam rangka penyelidikan tentu kami terbuka untuk berbagi informasi," katanya.
Polisi sebelumnya berencana memeriksa Miryam S Haryani dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Selain Miryam, penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus lain yang pernah ditangani Novel, seperti kasus dugaan korupsi suap uji materi Undang-undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyeret mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.