Dua Penyuap Pejabat Bakamla Divonis 1,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mei 2017 15:20 WIB
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan kedua terdakwa.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan kedua terdakwa. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua terdakwa penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Adami Okta dan Hardy Stefanus, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5).

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara. Pada amar putusan, hakim mengabulkan permohonan justice collaborator keduanya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.
Keduanya terbukti menyuap empat pejabat Bakamla yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Kasubag Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya merupakan perantara suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah, yang juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Pemberian suap merupakan kompensasi atas perusahaan milik Fahmi Darmawansyah karena telah dimenangkan dalam proyek pengadaan alat pemantauan satelit," kata hakim.
Terkait permohonan justice collaborator, majelis hakim setuju dengan pernyataan jaksa. Pada surat tuntutan, jaksa menyebut Adami dan Hardy telah bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus ini.

Status justice collaborator keduanya lebih dulu telah disahkan pimpinan KPK.

Adami dan Hardy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER