Jakarta, CNN Indonesia -- Dua laporan polisi yang dibuat oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Dua laporan itu terkait dengan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari ke penjara itu dibuat pada Selasa (14/2) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya tidak dapat menemukan dua alat bukti sebagai syarat untuk meningkatkan status laporan tersebut.
Diketahui, penyelidikan itu terkait dengan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
”Itu sudah kami lakukan penyelidikan, namun kelihatannya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan. Kalau udah menyidik, syaratnya ada dua alat bukti yang cukup," kata Herry di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Dia pun mengatakan, alat bukti yang telah diberikan Antasari saat membuat laporan tidak bisa menjadi acuan penyidik untuk meningkatkan status laporan tersebut. Sebab, menurut Herry, semua alat bukti itu sudah menjadi materi sidang di pengadilan yang vonisnya menyatakan bahwa Antasari bersalah.
"Sudah masuk materi sidang, sudah menjadi bahan beliau waktu mengajukan perlawanan hukum itu dulu," tutur dia.
Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu ke Bareskrim. Antasari menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di balik kasus yang menjeratnya.
"Pagi ini saya datangi Bareskrim untuk melaporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa kasus saya," kata Antasari di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Selain itu, Antasari juga melaporkan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh pejabat atau penguasa. Menurutnya, salah seorang pejabat telah menghilangkan barang bukti berupa baju yang digunakan Nasrudin, korban pembunuhan pada 15 Maret 2009.
Mengungkap Perkara Antasari menilai baju itu penting untuk mengungkap perkara pembunuhan yang divonis kepadanya. Dia menyebut baju itu dapat membeberkan fakta baru yang terungkap dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan terhadap Nasrudin.
Di dalam laporannya, dia menyertakan Pasal 417 KUHP atas dugaan pidana tersebut.
Meski demikian, Antasari tidak menyertakan nama terlapor dalam laporannya. Dalam laporan yang diterima polisi dan diberi nomor LP/167/II/2017/Bareskrim, nama terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Antasari juga melaporkan perihal SMS palsu ke Polda Metro Jaya. Kasus SMS gelap Antasari diduga muncul tak lama setelah kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam. Nasrudin tewas ditembak usai bermain golf di Padang Golf Moderland, Kota Tangerang pada 14 Maret 2009.
Catatan Redaksi: Judul berita sebelumnya adalah Polisi Setop Penyelidikan Kasus SMS Antasari Azhar. Yang benar adalah Polisi Setop Penyelidikan Dua Kasus Laporan Antasari Azhar. Dengan demikian berita telah diralat, semoga maklum.