Jakarta, CNN Indonesia -- Sebelum mengarahkan perkara percakapan mesum ke Rizieq Shihab, polisi diminta mencari tahu penyebar konten porno itu. Percakapan mesum yang diduga terjadi antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab disebut bersifat pribadi namun menjadi konsumsi publik saat tersebar melalui blog ‘Balada Cinta Rizieq’.
Saat ini polisi sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Sementara untuk Rizieq, polisi mengaku belum punya cukup bukti.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, jika penyebar percakapan mesum itu ada dan tertangkap, patut dicari tahu hubungannya dengan Rizieq. Dari situ bisa diketahui apakah tokoh Front Pembela Islam itu punya andil dalam penyebarannya atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menyebarluaskan siapa kalau memang ada? Ada gak hubungan sama Habib Rizieq dalam menyebarluaskan?" kata Chairul kepada
CNNIndonesia.com di Jakarta kemarin.
Pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menyebut, tanpa diketahui siapa penyebar konten itu dan hubungannya dengan Rizieq, tokoh Front Pembela Islam itu bisa disebut hanya sebagai korban. Kasus ini menurutnya terkesan hanya mengada-ada jika polisi tak kunjung mengejar penyebarnya.
Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana mengatakan polisi harus objektif menyebut Rizieq dan Firza apakah sebagai tersangka pembuat dan penyebar, atau justru menjadi korban.
Ganjar mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, suatu perbuatan disebut pidana jika secara sengaja memproduksi dan menyebarkan konten porno sebagai konsumsi publik. Sementara dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa bisa dijerat pidana adalah penyebar dan pembuat konten porno untuk publik.
"Bukan yang bersifat pribadi. Jadi perlu dicari tahu siapa yang masukkan ke blog," kata Ganjar.
Rizieq yang sendiri sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Ia masih berada di Arab Saudi dan belum pulang sejak akhir April.
"Masih didalami penyidik (peran Rizieq). Kami belum mendapatkan (dua alat bukti)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Argo Yuwono.
Sementara untuk Firza, polisi mengenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Pasal 4 Undang-undang tersebut mengatur tentang larangan membuat, menggandakan, dan menyebarluaskan konten porno. Sementara pasal 6 mengatur tentang larangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi. Pasal 8 mengatur tentang larangan menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.