Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap penimbunan 182 ton bawang putih impor di sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, bawang putih tersebut diimpor dari China dan India tanpa dokumen impor yang lengkap.
Menurutnya, gudang tersebut merupakan milik PT TPI. Sedangkan, bawang putih diimpor oleh dua perusahaan, yakni PT NBM dan PT LBU sejak April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Spekulan nakal atau pemilik bawang putih selundupan tersebut diduga sengaja menimbun, kemudian akan dijual seolah-olah barang yang legal pada saat harga naik," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Rabu (17/5).
Penyidik menangkap tiga orang dalam perkara ini yang terdiri dari pemilik gudang, pemilik barang, serta supir truk. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini gudang milik PT TPI itu telah dipasangi garis polisi," kata Agung.
Penyidik masih mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menelusuri pelaku-pelaku lain dengan modus yang sama. Termasuk mendalami dan menganalisis seluruh dokumen terkait bawang putih tersebut.
Bareskrim telah membentuk tim khusus untuk mengawasi pelanggaran terkait dengan penyimpangan distribusi bahan pokok. Tim ini menurutnya akan terus bekerja untuk membongkar praktek-praktek nakal para penimbun distribusi bahan pokok.
Terhadap tiga orang yang telah diamankan penyidik akan menjerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.